Tuesday, April 7, 2009

KENDURI KEMATIAN, HARAMKAH?

Hukum Kenduri Kematian

Memperingati hari kematian adalah upacara yang diselenggarakan
ketika ada salah seorang saudara muslim yang meningal dunia.
Peringatan ini dilakukan setelah penguburan jenazah. Tradisi
ini biasa disebut dengan kenduri ("kenduren" dalam bahasa
Jawa). Ritual ini mengandung beberapa
acara yang kita kenal, seperti; ta'ziyah, membaca tahlil, surat Yasin atau ayat-ayat
al-Quran yang ditujukan kepada arwah yang meninggal dunia
dengan maksud memintakan ampunan dosa. Biasanya dilakukan pada
hari petama, tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus
hari, satu tahun hingga seribu hari. Yang menjadi pertanyaan
kita apakah ritual semisal ini juga dilandaskan dengan tradisi
di masa Nabi Saw., para Sahabat, Tabi’in, Tabi’i Tabi’in dan
para imam madzhab, ataukah warisan dari tradisi masyarakat
Hindu dan Budha di pulau Jawa?

Menurut beberapa para ulama bahwa mengadakan ritual semisal itu
tidaklah diperbolehkan. Sebab bertakziyah dengan cara berkumpul
ramai-ramai, membaca al-Quran, berdzikir, berdoa dan mengadakan
hidangan makanan di rumah keluarga Si mayat bukanlah ajaran
Islam. Dalam hal ini imam al-Syafi'i menghukumi haram dan
bid'ah, bahkan banyak dari ulama madzhab ini yang menyatakan
hal sama, seperti; imam an-Nawawi, imam Ibnu Hajar al-Asqalani,
imam Ibnu Katsir, imam ar-Ramli dan banyak lagi yang lainnya.

Di dalam kitab 'I'anah ath-Thalibin juz. 2 hlm. 146 juga
disebutkan pengharaman kenduri arwah, sbb:
"Dan apa yang telah menjadi kebiasaan manusia, tentang
menjemput orang dan menyediakan hidangan makanan, oleh keluarga
Si mayat adalah bid’ah yang dibenci, termasuk dalam hal ini
berkumpul beramai-ramai di rumah keluarga Si mayat, karena
terdapat hadis shahih dari Jarir, bahwa Jarir ibn Abdullah
berkata: Kami menganggap berkumpul beramai-ramai (berkenduri
arwah) di rumah Si mayat dan menyiapkan makanan sebagai
ratapan".(HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shahih)

Sementara menurut ulama yang lain ta'ziyah adalah suatu amal
yang disunahkan karena bisa meringankan kesedihan mereka. Amal
ini boleh dilakukan baik sebelum pemakaman atau sesudahnya,
secara langsunng atau tidak langsung, atau dengan mengirim
utusan selama kurang lebih tiga hari. Kecuali bagi yang tidak
hadir pada hari itu boleh melakuakan sampai melebihi tiga hari.
Pendapat tersebut dikuatakan dengan hadis Nabi yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Nabi Saw. Beliau bersabda: ”
seorang mukmin berta'ziyah pada saudaranya, maka Allah akan
memberikan pakaian kemuliaan besok pada hari kiamat”. Imam al-
Syaukani berkata semua periwayat hadis tersebut bisa dipercaya
kecuali satu Qois Abu 'Imarah yang lemah. (Nailul Authar. juz
4 hal 108).

Dalam kitab Darul Mukhtar (fikih Hanafi); “ tidak apa-apa
berta'ziah pada ahli mayit dan menenangkannya, mendorong
bersabar dan duduk dengan meraka, di tempat selain masjid
selama tiga hari. adapun hari pertama adalah lebih diutamakan,
setelah itu dimakruhkan kecuali bagi yang tidak bisa hadir
(pada hari-hari sebelumnya)”. ( Hasyiyah Ibnu 'Abidin, juz 2,
hal. 241).

Dan juga di keluarkan oleh Ahmad dari Thowus (golongan Tabi'in)
berkata: “sesungguhnya orang yang mati di dalam kubur sedang
mendapat siksa, dianjurkan pada hari-hari itu untuk membuat
makanan yang disedekahkan kepada orang-orang mukmin”.

Syekh Abdul Qodir Isa Diyab berkomentar dalam bukunya dengan
menentang Syekh Abdussalam ulama Mesir, menurutnya bahwa
membuat makanan oleh keluarga Si mayat tetap hukumnya makruh,
karena keluarga itu sedang dalam keadaan bersedih dan susah
atas meninggalnya salah-satu anggota keluarganya. Seperti
diterangkan oleh imam al-Syafi’i : "hendaknya bagi tetangga-
tetangga dan kerabat-kerabat membuatkan makanan untuk keluarga
Si mayat pada hari itu, karna demikian itu adalah perbuatan
yang baik yang dilakukan oleh para pendahulu dan orang-ornga
setelahku". ( al-Umm, juz 1, hal. 247).

Dari landasan-landasan di atas dapat diketahui bahwa tradisi
ritual ini juga berlangsung di masa Salaf Salih dan dapat
ditetapkan hukum mengadakan kenduri untuk memperingati hari-
hari kematian adalah diperbolehkan, sedangkan memberi hidangan
makanan tetaplah makruh dengan memperhatikan kemaslahatan bagi
keluarga Si mayat. Forum ini juga merumuskan anjuran-anjuran
tentang pelaksanaan ritual ini secara benar menurut perspektif
syariat.
(Tim Kajian Reguler LBMNU Mesir)

No comments:

Post a Comment

my father

my father

me and mr. cipto

me and mr. cipto

gunung kelud

gunung kelud